Governance  ·  Glosarium

Synthetic performer disclosure (AI advertising law)

Persyaratan hukum—pertama kali ditetapkan di negara bagian New York dan kini berlaku—yang mewajibkan pengiklan untuk dengan jelas mengungkapkan ketika seseorang yang muncul dalam iklan komersial adalah AI-generated atau diubah secara digital daripada manusia asli. Aturan ini berlaku untuk penggunaan apa pun dari kemiripan sintetis dalam iklan berbayar.
Tim pemasaran dan kreatif yang menggunakan AI untuk menghasilkan atau memodifikasi likeness juru bicara, aktor, atau influencer dalam periklanan harus mengaudit kampanye mereka saat ini untuk kepatuhan. Pelanggaran membawa eksposur hukum langsung, dan undang-undang serupa diperkirakan akan menyebar ke negara bagian dan yurisdiksi AS lainnya.
Pantau di umpan langsung Lihat bagaimana hal ini terwujud dalam perkembangan keamanan dan tata kelola AI nyata.
Buka umpan →