Regulasi  ·  2026-10-20

H.R.9917 — Undang-Undang AI Kill Switch diperkenalkan di DPR

RegulasiMedium dampakGlobal
Diperkenalkan pada 19 Oktober 2026 (Kongres ke-119), H.R.9917, 'AI Kill Switch Act', akan mengubah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri tahun 2002 untuk mewajibkan entitas tertentu memelihara kemampuan teknis terkait mematikan teknologi tertentu (yaitu, kemampuan untuk menonaktifkan/mematikan sistem AI frontier).
Sebagai RUU kontrol AI frontier, ini akan memberlakukan persyaratan undang-undang federal pertama yang mewajibkan entitas tertentu memelihara kemampuan 'kill switch' untuk sistem AI, dengan pengawasan DHS. Meskipun baru diperkenalkan, ini mencerminkan arah perjalanan untuk kemampuan penonaktifan/penahanan AI yang diwajibkan secara federal dan akan secara material menaikkan standar kepatuhan bagi pengembang model frontier jika disahkan.
Pengembang AI frontier dan pengguna besar harus memantau perkembangan H.R.9917; desain arsitektur dan penerapan model (penahanan, independensi mekanisme interupsi) harus mengantisipasi potensi kewajiban kemampuan kill switch federal.
Congress.gov — H.R.9917 AI Kill Switch Act (text)
Lihat di umpan langsung Jelajahi temuan keamanan dan tata kelola AI terkait — diperbarui setiap pagi.
Buka umpan →