Regulasi  ·  2026-10-19

Kabinet Korea Selatan menyetujui amandemen Undang-Undang Dasar AI dan Undang-Undang Industri Data yang mewajibkan berbagi data pelatihan AI ke AI Hub

RegulasiMedium dampakSouth Korea
Pada 13 Oktober 2026, Kementerian Sains dan ICT mengumumkan bahwa Kabinet menyetujui amandemen 'Undang-Undang Dasar tentang Kecerdasan Buatan' dan 'Undang-Undang Dasar tentang Promosi dan Pemanfaatan Industri Data'. Amandemen tersebut menetapkan kerangka hukum yang mewajibkan data pelatihan AI yang dikembangkan atau dihasilkan melalui proyek pemerintah untuk dihubungkan dan disediakan melalui platform 'AI Hub' pemerintah; mengizinkan MSIT untuk meminta kerja sama berbagi data dari entitas swasta sambil mewajibkan lembaga publik untuk mematuhinya; dan memberikan dukungan administratif, finansial, dan teknis untuk berbagi tersebut. Pengecualian diizinkan jika berbagi akan melanggar rahasia dagang, melanggar informasi pribadi atau hak cipta, atau menimbulkan risiko keamanan nasional sebagaimana didefinisikan oleh keputusan presiden. Implementasi direncanakan mulai April 2027, dengan peraturan pelaksana yang akan disusun.
Ini menciptakan kerangka berbagi data pelatihan AI nasional publik-swasta dan mewajibkan dataset AI yang didanai pemerintah mengalir ke AI Hub, menurunkan hambatan akses data utama bagi pengembang AI Korea sambil memberlakukan kewajiban tata kelola data dan keamanan baru pada lembaga publik dan entitas swasta yang berbagi data.
Pengembang AI dan organisasi pemegang data di Korea harus meninjau kewajiban berbagi data baru dan memantau penyusunan peraturan pelaksana MSIT menjelang implementasi April 2027, termasuk pengecualian keamanan nasional dan kekayaan intelektual/persetujuan.
Aju Press — Government mandates data sharing between public and private sectorsTelecompaper — Korea approves AI law amendments to expand access to training data
Lihat di umpan langsung Jelajahi temuan keamanan dan tata kelola AI terkait — diperbarui setiap pagi.
Buka umpan →