Regulasi  ·  2026-10-11

Pengadilan Banding Sirkuit ke-8 memberikan injunction sementara yang memblokir larangan AI 'nudification' pertama di AS di Minnesota dalam gugatan xAI

RegulasiMedium dampakGlobal
Dalam tantangan Amandemen Pertama xAI terhadap undang-undang Minnesota (berlaku 1 Agustus 2026) yang melarang alat AI yang membuat gambar deepfake/telanjang non-konsensual yang realistis, Pengadilan Banding Sirkuit ke-8 AS memberikan injunction sementara yang memblokir penegakan terhadap xAI (dikeluarkan ~2 Okt 2026; dilaporkan 5-6 Okt dalam jendela). Putusan tersebut menghentikan sementara larangan penalti perdata $500.000 sambil menunggu banding; Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison mengatakan akan terus membela undang-undang tersebut.
Pembekuan banding awal pada undang-undang 'nudification' pertama di negara ini menandakan kerentanan Amandemen Pertama untuk gelombang undang-undang negara bagian tentang pembuatan konten AI dan chatbot AI, yang memengaruhi bagaimana larangan AI negara bagian dirancang, diberlakukan, dan ditantang.
Untuk pengembang/platform yang tunduk pada larangan konten AI negara bagian, pantau apakah injunction diperluas atau ditangguhkan; larangan nudification Minnesota tetap berlaku untuk aktor non-xAI sambil menunggu banding.
KSTP — Minnesota's ban on AI 'nudification' paused after federal appeals court rulingTwin Cities Pioneer Press — Appeals court pauses Minnesota's AI nudification technology banLaw Commentary — Elon Musk's xAI wins block of Minnesota AI 'nudification' ban
Lihat di umpan langsung Jelajahi temuan keamanan dan tata kelola AI terkait — diperbarui setiap pagi.
Buka umpan →