Regulasi  ·  2026-07-18

Rancangan Undang-Undang Bipartisan DPR: Undang-Undang Otoritas Manusia atas Senjata Otonom

RegulasiMedium dampakUnited States
Pada 17 Juli 2026, Rep. Don Beyer (D-Va.), Tom Barrett (R-Mich.), dan Sara Jacobs (D-Calif.) memperkenalkan Undang-Undang Otoritas Manusia atas Senjata Otonom di DPR AS. Rancangan undang-undang ini akan memasukkan dalam hukum federal persyaratan bahwa penggunaan senjata otonom atau yang diaktifkan AI yang secara sengaja mematikan oleh Departemen Pertahanan harus tunduk pada pengawasan manusia, persetujuan, atau loop-dalam-manusia — melampaui kebijakan Pentagon yang sudah ada (non-statutori) yang memerlukan 'tingkat pertimbangan manusia yang sesuai'.
Ini adalah upaya legislatif bipartisan pertama untuk menempatkan persyaratan kontrol manusia yang mengikat secara statutori pada penggunaan AI/senjata otonom militer AS, mengatasi celah tata kelola yang tidak ditutup oleh direktif kebijakan DoD saat ini dengan kekuatan hukum. Jika disahkan, ini akan secara material membatasi cara Pentagon dan kontraktor pertahanan merancang dan menerapkan sistem otomatis/yang diaktifkan AI yang mematikan.
Kontraktor pertahanan dan lab AI yang menyediakan sistem otonom yang berdekatan dengan militer harus melacak kemajuan rancangan undang-undang melalui komite; tidak ada kewajiban kepatuhan segera karena ini adalah undang-undang yang baru diperkenalkan.
Axios
Lihat di umpan langsung Jelajahi temuan keamanan dan tata kelola AI terkait — diperbarui setiap pagi.
Buka umpan →